Portal Jatim

Program PTSL 2023, Desa Karangpandan Dapat Jatah 400 Kuota, Warga Pun Menyambut Gembira

17
×

Program PTSL 2023, Desa Karangpandan Dapat Jatah 400 Kuota, Warga Pun Menyambut Gembira

Sebarkan artikel ini
Program PTSL 2023, Desa Karangpandan Dapat Jatah 400 Kuota, Warga Pun Menyambut Gembira

PASURUAN — Melalui program nasional percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah gratis tahun 2023, Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan mendapatkan jatah sebanyak 400 kuota atau bidang.

Hingga hari, menurut Kades Karangpandan terdapat kurang lebih ada 300 warga atau pemohon yang sudah mendaftarkan lahan atau tanahnya melalui program PTSL tersebut.

“Sekarang sudah ada 300 pendaftar dari 400 itu, terdiri dari lahan sawah 25 persen dan sisanya 75 persen berupa lahan kering”, kata Kades Karangpandan Ahmad Yunus, ketika ditemui di kantor desanya, Selasa (21/3) siang.

Kepala Desa Ahmad Yunus juga memberi batasan kepada warganya, untuk segera mendaftarkan diri hingga April 2023 mendatang.

“Terakhir pendaftaran sebelum Mei sudah selasai, karena pemberkasan sudah diserahkan ke BPN” imbuhnya.

Selain mendapatkan jaminan kepastian hukum atas tanah, tentunya hal itu menurut Kades Yunus untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan terkait kepemilikan tanah yang sah terutama soal batas-batas tanah.

Tak heran, Kades Yunus juga mengungkapkan kerap terjadi gesekan antar warga pemilik tanah yang saling klaim soal batas tanah terlebih saat dilakukannya pengukuran oleh panitia dilapangan.

Bahkan sesama keluarga, termasuk antar pemangku kepentingan juga kadang terjadi sengketa ataupun perselisihan.

“Persoalan dilapangan gesekan antara warga soal batas batas, yang mana dulu yang dipakai (turus) atau berupa penanaman pohon sehingga tidak tahu persis ukuran dan juga riwayat tanah dan itu butuh kejelian”, tuturnya.

Dengan adanya program tersebut, selain mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah, Kades Yunus juga berharap selama pelaksanaan berjalan lancar.

“Kami juga berterima kasih kepada panitia dan salut, karena juga mereka dengan penuh kesabaran meluangkan waktu dan melayani warga. Berharap program ini terlaksana dengan baik, dan warga tidak perlu ragu lagi terkait legalitas tanah atau lahannya”, pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu pemohon PTSL yaitu H. Munir warga RT 01 RW 03 mengaku sangat senang dan bersyukur dengan adanya program tersebut.

“Alhamdulillah seneng, satu karena kita terfasilitasi dengan mudah sekaligus murah. Terima kasih dengan adanya program semacam ini, karena sangat membantu dan bermanfaat dan ini sangat penting”, ucapnya.

Diketahui bahwa H. Munir memiliki dua bidang lahan atau tanah berupa sawah seluas 1.850 M² dan tanah dan bangunan rumah 254 M².

“Soal batas kepemilikan tanah atau lahan, pasti kita bersinggungan dengan pemilik tanah yang lain. Dengan adanya ini, bisa jelas mana batas batas milik kita dan mana batas milik orang lain”, tandas H. Munir. (Eko/Gha)