Portal Jatim

Prihatin Covid-19 Meluas, YKBH-BK Probolinggo Desak Pabrik Rokok Liburkan Karyawan

41
×

Prihatin Covid-19 Meluas, YKBH-BK Probolinggo Desak Pabrik Rokok Liburkan Karyawan

Sebarkan artikel ini
Prihatin Covid-19 Meluas, YKBH-BK Probolinggo Desak Pabrik Rokok Liburkan Karyawan

PORTALINDONESIA.ID, PROBOLINGGO – Prihatin dengan semakin meluasnya wabah virus Covid-19, Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum dan Bela Keadilan (YKBH-BK) Kabupaten Probolinggo mendesak sejumlah pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo diliburkan untuk sementara waktu sampai keadaanya pulih kembali. Hal ini disampaikan Ketua YKBH-BK, Drs. Jumanto, SH, Kamis (26/3/2020) di Probolinggo.

Jumanto mengatakan, ditemukannya laporan dari lapangan bahwa masih ada sejumlah pabrik rokok di daerah Paiton dan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang beroperasi dan tetap melakukan jam kerja aktif bagi karyawan-karyawannya, menimbulkan keprihatinan di tengah merebaknya wabah Covid-19 dan himbauan pemerintah untuk memberlakukan WfH (Work from Home), Social Distancing, dan karantina (lockdown).

“Dua pabrik rokok atas nama PT Apace/Gudang Garam di Paiton dan PT Sampoerna di Kraksaan masih mengaktifkan jam kerja bagi karyawannya. Selain itu, disinyalir bahwa kedua pabrik milik perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan fasilitas kesehatan memadai sebagai antisipasi atas Covid-19, seperti pemberian masker, disinfektan, dan lain-lain,” ungkap Jumanto.

Atas dasar itu, Ketua YKBH-BK Kabupaten Probolinggo mendesak kedua perusahaan tersebut di liburkan, dan meminta supaya para karyawan pabrik rokok tersebut mendapatkan haknya mengingat risiko penularan Covid-19 di tempat-tempat kerja.

“Oleh karena itu, berangkat dari keprihatinan atas nasib karyawan serta keselamatan dan jaminan keamanan mereka, juga untuk membantu pemerintah meredam risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, kami mendesak kedua perusahaan tersebut di liburkan, dan perusahaan-perusahaan rokok di Probolinggo harus menjamin hak-hak karyawan, diantaranya upah/gaji, tunjangan-tunjangan, insentif, dan lain-lain. Hak-hak karyawan rokok itu harus tetap terpenuhi selama masa libur kerja. Apabila ditemukan pelanggaran, maka dapat diusut oleh Dinas Ketenagakerjaan atau aparat yang berwenang,” paparnya.

Dalam hal ini, Ketua YKBH-BK Kabupaten Probolinggo juga meminta agar pemerintah dan aparat memastikan pabrik memiliki standar kesehatan yang memadai dan terstandarisasi bagi penanganan Covid-19.

“Pemerintah dan aparat memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak dan jaminan keselamatan tenaga kerja di lapangan. Serikat-serikat karyawan mengawal dan memastikan lockdown dan social distancing di pabrik masing-masing sesuai himbauan pemerintah,”yang pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *