Portal Jatim

Pria Asal Kalukku Edarkan 20 Gram Sabu, Terancam Hukuman Mati

Redaksi
32
×

Pria Asal Kalukku Edarkan 20 Gram Sabu, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

MAMUJUSatresnarkoba Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria asal Kalukku yang diduga sebagai pemasok dan pengedar sabu di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial AR (46) ditangkap di Jalan Poros Patiddi, Mamuju, saat menumpang mobil angkutan umum yang singgah di sebuah masjid dalam perjalanan dari Pinrang menuju Kalukku, Jumat (30/1/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan cara membeli. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik besar berisi sabu seberat 20 gram yang disimpan dalam kantong plastik kresek.

“Pelaku sudah lama kami intai. Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan bandar besar di Pinrang,” ujar AKP Jean.

Saat ini, AR telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

AKP Jean mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkotika demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.

Baca Juga:
Temui Pendemo, Ketua DPRD Kota Malang Berjanji Akan Turut Kawal Keputusan MK