Nasional

Presiden Joko Widodo : Masyarakat Diperbolehkan Tidak Memakai Masker Di Luar Ruangan Yang Tidak Padat Orang

125
×

Presiden Joko Widodo : Masyarakat Diperbolehkan Tidak Memakai Masker Di Luar Ruangan Yang Tidak Padat Orang

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo : Masyarakat Diperbolehkan Tidak Memakai Masker Di Luar Ruangan Yang Tidak Padat Orang

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Hal tersebut tentunya dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker di area terbuka yang tidak padat orang.

Sementara itu, masyarakat yang menggunakan transportasi publik, masih diwajibkan menggunakan masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat maka diizinkan untuk tidak menggunakan masker. Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022), dikutip dari setkab.go .Indo.

Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen, pungkasnya.

pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait pelonggaran pemakaian masker, seperti yang telah dilakukan sebelumnya.

Babak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,

Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menambahkan beberapa hal.

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat, maka diizinkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbiditas, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Red)