BANYUMAS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajar 2024/2025 jenjang SMP di Kabupaten Banyumas telah berakhir.
Proses pendaftaran dimulai dari pembuatan akun pendaftaran 24-28 Juni, Pendaftaran 26-26 Juni, Pengumuman 1 Juli dan pendaftaran ulang 2-4 Juli 2024.
Dihubungi Portal Indonesia, Jumat (5/7/2024), Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdin) Kabupaten Banyumas, Sarno, rangkaian proses pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online sebagai bentuk dari komitmen pemerintah dalam melaksanakan proses PPDB secara terbuka, akuntabel dan berkeadilan.
Dijelaskan jalur zonasi SMP paling sedikit 60 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dan jalur prestasi paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah yang tersedia pada masing-masing satuan pendidikan.
Sarno menegaskan bahwa proses PPDB Tahun ini dijamin transparan dan tidak ada istilah ‘beli bangku’ lewat jalur belakang. “Bersama Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB termasuk didalamnya pemerintah daerah kita tegak lurus memperkuat pengawasan pelaksanaan PPDB. Untuk istilah beli bangku kita pastikan tidak ada,” tandasnya
Sebelumnya dalam Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 255/sipers/A6/VI/2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Sumber Daya Manusia (Kemenko PMK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman Republik Indonesia memperkuat pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 agar dapat berjalan dengan objektif, transparan, dan akuntabel melalui Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
Melalui kegiatan ini, Kemendikbudristek bersama kementerian/lembaga/instansi terkait mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan melakukan pengawasan proses PPDB. Dalam implementasi pengawasan, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan Inspektorat Daerah terus berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan di daerah, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan/atau aparat penegak hukum.
Selain itu, Kemendikbudristek juga mendorong Pemda serta pemangku kepentingan di daerah di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, Kejaksaan, Komando Distrik Militer, dan Komando Rayon untuk menandatangani komitmen bersama dukungan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui BPMP, Kemendikbudristek melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pembinaan kepada Pemda terkait PPDB. Untuk kemudian Kemendikbudristek mengajak Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan proses PPDB di wilayahnya. (trs)