Nasional

PPATK Telah Memblokir Rekening Terkait Kasus Ferdy Sambo

3
×

PPATK Telah Memblokir Rekening Terkait Kasus Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini
PPATK Telah Memblokir Rekening Terkait Kasus Ferdy Sambo

JAKARTA, – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ivan mengatakan, tindakan itu diambil setelah berdiskusi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Masih dalam proses, oh ya, ada rekening yang diblokir,” kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Namun, dia tidak bisa menjelaskan berapa total akun yang diblokir.

“Ada beberapa. Saya lupa, saya tidak mencatat. Ini lagi rapat anggaran, saya tidak mengadakan,” jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya soal upaya pemblokiran kasus lain yang juga melibatkan Ferdy Sambo, yakni Konsorsium 303, dia mengatakan masih dalam penyelidikan.

“Belum (diblokir), kami pendalaman,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigjen Nopryansah Yosua Hutabarat atau J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK terlibat dalam mengungkap kejahatan Irjen Ferdy Sambo.

Permintaan ini tak lepas karena Sambo diduga terlibat kejahatan perbankan dengan memprakarsai penarikan uang sejumlah Rp 200 juta milik kliennya setelah dibunuh.

“Ada kejahatan perbankan di sini, libatkan PPATK supaya jelas,” kata Kamaruddin dalam acara AIMAN di Kompas TV, Senin (22/8/2022).

Kamaruddin menjelaskan, uang Rp 200 juta milik Brigadir J itu ditarik dari empat rekening berbeda.

Setelah Brigadir J tewas, uang tersebut ditransfer ke salah satu tersangka Bripka, Ricky Rizal, diduga atas perintah Sambo.

“Setelah dia (Brigadir J) meninggal, atas perintah FS, uang itu ditransfer ke rekening Rizal untuk penyamaran dan diduga dari Rizal kemudian mengalir ke FS atau orang yang memberi perintah,” kata Kamaruddin.

Namun, Kamaruddin tidak mengetahui untuk apa penarikan itu.