MUSI RAWAS – Aksi pencurian aki mobil kembali terjadi, kali ini melibatkan tiga tersangka, salah satunya masih berstatus pelajar. Ketiganya berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura) saat berada di kawasan Simpang 3, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, pada Jumat dini hari (20/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka pertama, Eko Adi Saputra (21), berasal dari Kelurahan Muara Kelingi, sementara dua lainnya masih berusia di bawah umur, yaitu LW (15), pelajar asal Kecamatan Sukakarya, dan DS (17), juga warga Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (21/9/2024). Menurutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku setelah menerima laporan mengenai aksi pencurian tersebut.
“Benar, kami telah meringkus tiga tersangka terkait pencurian aki mobil. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” jelas Iptu Suhendra.
Dari hasil penyelidikan awal, ketiga pelaku diketahui telah mencuri dua buah aki mobil yang jika dinilai setara dengan uang senilai Rp. 2.600.000. Penangkapan mereka berlangsung pada pukul 02.00 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara, yakni di Simpang 3 Kelurahan Muara Kelingi.
“Saat kami tangkap, para pelaku mengakui perbuatannya. Kini, mereka beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Polres Mura untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang melibatkan pelaku dari berbagai usia, termasuk mereka
yang masih berstatus pelajar. Polsek Muara Kelingi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap aksi kriminalitas yang meresahkan warga.
*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.