MUSI RAWAS – Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga Perumahan SDN 04 Muara Kelingi akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Muara Kelingi. Seorang pria berinisial Arwansyah bin Suharto (25) diringkus polisi saat hendak menjual hasil curiannya berupa laptop dan tabung gas LPG.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/4/2025) sore. Korban, Anas Pratama (40), seorang honorer yang tinggal di perumahan tersebut, meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan. Saat kembali sekitar pukul 17.30 WIB, ia mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi rusak. Setelah dicek, satu unit laptop merek HP dan satu tabung gas Elpiji raib dari tempatnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,2 juta.
Tak menunggu lama, korban melapor ke Polsek Muara Kelingi. Berdasarkan laporan LP/B/5/V/2025, tim unit reskrim langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang ternyata masih satu kelurahan dengan korban.
“Pelaku kami tangkap saat berusaha menjual barang curian,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Kasatreskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra dan Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit laptop HP warna hitam
- 1 tabung gas Elpiji
- 1 bilah parang yang diduga digunakan dalam aksinya
Kini pelaku mendekam di Rutan Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.