Portal Sumsel

Polsek Muara Beliti Sita Puluhan Botol Miras, Pemilik Warung Diamankan

Redaksi
×

Polsek Muara Beliti Sita Puluhan Botol Miras, Pemilik Warung Diamankan

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) kembali menggelar operasi penertiban dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam operasi yang digelar Sabtu (22/2/2025) malam, polisi mengamankan NS (40), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman keras berbagai merek di warung miliknya. Dari lokasi, petugas menyita puluhan botol miras sebagai barang bukti.

Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. “Pelaku kami amankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura,” ujarnya, Minggu (23/2/2025).

Barang bukti yang disita antara lain 9 botol anggur merah, 8 botol Bir Bintang besar, 5 botol Singaraja besar, 11 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Singaraja kecil, 9 botol Malaga, serta beberapa kardus kosong bermerk minuman keras.

Atas pelanggaran ini, NS terancam sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp5 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Polresta Barelang Amankan Pengiriman Kotak dan Surat Suara Pilkada 2024 ke KPU Kota Batam