Peristiwa Daerah

Polsek Lawa: Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Hasrudin Jalan Terus

13
×

Polsek Lawa: Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Hasrudin Jalan Terus

Sebarkan artikel ini
Polsek Lawa: Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Hasrudin Jalan Terus
Kapolsek Lawa, Ipda Suratman

MUBAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Lawa, Polres Muna menyatakan tengah berupaya mengungkap pelaku dugaan pengeroyokan warga Desa Lindo, Kecamatan Wadaga, Hasrudin.

Kepala Polsek Lawa, Ipda Suratman mengatakan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pengeroyokan Hasrudin tersebut pihaknya sedang melakukan penyidikan.

Menurut Suratman, perihal kasus ini Polsek Lawa sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

“Telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa orang saksi, baik itu saksi korban maupun saksi-saksi yang lain. Namun hasil pemeriksaan belum diketahui pasti yang diduga pelaku. Saat ini kami telah dan melakukakan pemanggilan secara patut terhadap pemuda – pemuda Desa Kafo Foo, Kecamatan Kontu Kowuna, Kabupaten Muna untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun sejauh ini saksi yang dipanggil itu tidak memenuhi panggilan. Bahkan ada beberapa saksi yang telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, tapi tidak menghadiri panggilan,” jelas Suratman saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (09/06/2023).

Suratman menerangkan untuk menghadirkan saksi yang telah dipanggil pihaknya telah berkoordinasi dengan Resmob, Satreskrim Polres Muna.

“Polsek Lawa telah berkoodinasi dengan Unit Resmob, Satreskrim Polres Muna dan Polsek Kabawo untuk melakukan pencarian dan membawa serta menghadapkan terhadap pihak – pihak untuk dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Suratman mengatakan pihaknya akan kembali memangil La Isa untuk diperiksa sebagai saksi..

“Terhadap saudara La Isa, Polsek Lawa telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, namun tidak menghadiri panggilan. Selanjutnya Polsek Lawa akan melakukan upaya pencarian, dengan surat perintah membawa untuk dihadapkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Suratman menambahkan untuk menuntaskan kasus ini pihaknya sudah menempuh sejumlah langkah yakni mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Puskesmas Lawa terkait hasil visum terhadap korban.

“Kemudian pada tanggal 25 Mei 2023 Unit Reskrim Polsek Lawa mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) di Kejaksaan Negeri Muna,” imbuhnya. (La Ode Biku)