Portal Jateng

Polrestabes Semarang Razia Miras pada Acara Komunitas Dua Tak di Sirkuit Mijen

Portal Indonesia
48
×

Polrestabes Semarang Razia Miras pada Acara Komunitas Dua Tak di Sirkuit Mijen

Sebarkan artikel ini

 

SEMARANG – Polrestabes Semarang melakukan penggerebekan di sirkuit Mijen Kota Semarang pada Minggu, 5 Januari 2025 dengan menyasar penjualan minuman beralkohol ilegal saat acara komunitas sepeda motor 2 tak Indonesia.

Petugas Polsek Mijen menemukan dan menyita sejumlah botol minuman beralkohol yang dijual terang-terangan di acara tersebut. Minuman keras yang disita kemudian dimusnahkan di lokasi.

Kapolsek Mijen Kompol Sutowo menjelaskan alasan penggerebekan tersebut dengan menyebutkan maraknya penjualan minuman beralkohol pada acara tersebut.

Ia menyoroti sifat penjualan, dimana para pedagang secara terbuka memajang botol-botol minuman keras, beberapa bahkan dipajang secara mencolok di etalase. “Beberapa penjual terang-terangan menjualnya,” kata Kompol Sutowo.

Kompol Sutowo merinci tindakan yang dilakukan saat penggerebekan tersebut, menjelaskan bahwa pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol diinstruksikan untuk segera membuang stoknya. Dalam beberapa kasus, pedagang terlihat menuangkan minuman kerasnya langsung ke jalan sirkuit.

“Kami mengamankan beberapa orang. Ada tiga orang yang terlibat di dalam satu lokasi, dan satu lagi di luar menggunakan mobil.” terangnya

Penggerebekan ini merupakan pengingat akan upaya berkelanjutan yang dilakukan Polrestabes Semarang dalam menjaga ketertiban dan mencegah isu terkait minuman keras di acara-acara publik.

Tindakan tegas yang diambil terhadap para pedagang kaki lima ini menegaskan komitmen polisi dalam menegakkan peraturan dan menjamin keselamatan masyarakat. (PJ)

Baca Juga:
Melalui Cipkon, Polres Pekalongan Sisir Penjual Miras