Portal DIY

Polresta Sleman Bekuk 6 Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan

Portal Indonesia
91
×

Polresta Sleman Bekuk 6 Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo (tengah) saat konferensi pers kasus pemerasan berkedok wartawan (Portal Indonesia/Brd)

SLEMAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil menangkap 6 orang wartawan gadungan. Pasalnya mereka melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial Miss X, dengan minta uang ratusan juta rupiah dan bila korban tidak mau membayar para pelaku mengancam akan mempublikasikan perbuatan korban yang dinilai memalukan.

Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, saat korban tiba di rumah setelah menjemput anaknya dari sekolah. Begitu sampai rumah, tiba-tiba, korban dihampiri oleh enam orang yang mengaku sebagai wartawan dan mengenakan kartu identitas pers.

Mereka menuduh korban keluar dari sebuah hotel di Sleman bersama pria yang bukan suaminya dan mengancam akan memberitakan kejadian tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp.300 juta.

“Korban ketakutan dan akhirnya menyanggupi permintaan pelaku, tetapi hanya menyanggupi Rp.80 juta. Setelah ada kesepakatan, korban langsung mentransfer uang muka sebesar Rp15 juta ke rekening salah seorang pelaku,” jelas Kapolresta Sleman, Kombes Pol.Sdy Setyanto Erning Wibowo kepada sejumlah awak media di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman. Petugas Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, keberadaan para pelaku berhasil dilacak. Pada Rabu, 12 Februari 2025, ke enam pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Adapun 6 pelaku yang diamankan adalah, DT (37), FMS (27) dan SH (27), YDK (24) keempatnya warga Bekasi, Jawa Barat, serta seorang perempuan berinisial DTK (23), mahasiswa, asal Klaten, Jawa Tengah, serta HB (55), wiraswasta, asal Kotagede, Yogyakarta.

Modus operandinya, para pelaku mengaku sebagai wartawan dari berbagai media. Mereka menggunakan kartu pers palsu untuk meyakinkan korban bahwa informasi tersebut akan disebarluaskan jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

Baca Juga:
Satu Tersangka Ditahan, Satu Lagi Mangkir dalam Kasus Pengadaan Tanah Tol Probowangi

“Para pelaku memanfaatkan ketakutan korban dengan mengancam akan mempublikasikan berita yang belum tentu benar. Mereka menggunakan profesi wartawan sebagai alat untuk memeras korban,” tambah Edy.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yang antara lain berupa 7 kartu kartu pers dari berbagai media, 6 unit telepon genggam dari berbagai merek, 2 unit mobil, yakni Mitsubishi Xpander dan Toyota Avanza, dan uang tunai sebesar Rp500.000.

Ke enam pelaku kini diamankan di ruangh tahanan Polresta Sleman dan dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan atau pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pemerasan serupa. Jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan dan meminta uang dengan alasan pemberitaan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.

“Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak diperkenankan meminta uang untuk menutup-nutupi berita. Jika menemukan hal semacam ini, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya. (Brd)