Hukum & KriminalPortal Jateng

Polres Temanggung Tahan Dua Pencuri Kayu Manis Milik Perhutani

28
×

Polres Temanggung Tahan Dua Pencuri Kayu Manis Milik Perhutani

Sebarkan artikel ini
Polres Temanggung Tahan Dua Pencuri Kayu Manis Milik Perhutani
Tersangka dan barang bukti saat dihadirkan dalam konferensi pers (Dok)

TEMANGGUNG – Polres Temanggung menahan dua orang atas dugaan pencurian kayu manis di lahan hutan milik Perhutani di lerang Gunung Sumbing, Desa Jetis, Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin di Temanggung, Jumat (20/8) menyebutkan kedua tersangka tersebut berinisial TM (37) warga Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Bandongan Kabupaten Magelang.

Disampaikan kronologi kejadian pada hari Minggu (11/7) sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB, kedua tersangka melakukan kegiatan memanen atau memungut hasil hutan di kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

“Mereka memanen kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin pihak yang berwenang (Perhutani, red),” kata Kapolres

Perbuatan tersangka diketahui oleh warga, hingga kemudian saat akan pulang mereka dihentikan oleh warga. Selanjutnya, warga lantas melaporkan perbuatan itu kepada petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Burhanuddin, kayu manis dijual dengan harga Rp25 ribu per kilogram.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pisau pengupas, dua buah karung berisi kayu manis, dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka TM mengaku terpaksa mencuri kayu manis lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian kayu manis di lahan Perhutani sebanyak dua kali, lalu ia jual kepada yang membutuhkan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar. (TRM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *