Hukum & KriminalPortal DIY

Polres Sleman Musnahkan 10 Kg Sabu

5
×

Polres Sleman Musnahkan 10 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Sleman Musnahkan 10 Kg Sabu

 

SLEMAN  – Polres Sleman, DI Yogyakarta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,944 Kg, Di Halaman Mapolres Sleman Kamis (22/9/2022). Barang haram yang dimusnahkan ini merupakan barang sitaan dari dua orang tersangka, DJP (26) warga Lampung dan EK (24) asal Kalimantan Tengah.

“Hari ini Satres Narkoba Polres Sleman lakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 9,944 Kg yang didapat dari dua tersangka,” kata Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan usai pemusnahan barang haram tersebut.

Pemusnahan sabu seberat hampir 10 Kg ini, dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam alat khusus bernama Incenerator. Alat ini didatangkan langsung dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Dengan Incenerator, pemusnahan akan lebih sempurna karena tidak akan ada senyawa sabu yang keluar dari cerobong. Selain itu, juga ramah lingkungan karena tidak ada zat yang tercemar.

Menurut Andhyka, dengan pemusnahan ini pihaknya bisa menyelamatkan sekitar 20 ribu anak bangsa, dengan estimasi penggunaan 0,5 gram per orang. Pengungkapan hampir 10 Kg sabu ini juga menjadi yang terbesar selama kurun waktu 19 tahun terakhir.

Sementara Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan menjelaskan bahwa barang bukti ini berasal dari pengungkapan pada 21 Juli 2022. Saat itu ia menangkap dua pelaku di kawasan Mesuji, Lampung.

“Sesuai hasil penyelidikan dari kami, barangnya masuk dari luar negeri tepatnya dari Malaysia, kemudian masuk ke wilayah Sumatera, kemudian nanti kalau misalnya barang ini lolos akan diedarkan di wilayah Sumatera dan pulau Jawa termasuk jateng dan DIY,” ujarnya.

Modus operandi peredaranya, sabu dibungkus dalam kemasan teh Cina. Total ada 10 paket bungkusan yang masing-masing paket seberat 1 Kg per bungkus.
“Jadi sebelum barang itu diedarkan sudah berhasil kita amankan pada saat kurir tersebut akan mengantarkan barang haram tersebut kepada para pemesanya,” terang Irwan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumanminimal 20 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati,” tegasnya. (Brd)