Hukum & KriminalPortal DIY

Polres Sleman Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Suporter PSS

3
×

Polres Sleman Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Suporter PSS

Sebarkan artikel ini
Polres Sleman Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Suporter PSS
Dua tersangka pengeroyokan supporter PSS diamankan polisi (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Satserse Polres Sleman berhasil menangkap dua tersangka pelaku pengeroyokan salah seorang suporter Persatuan Sepakbola Sleman (PSS) Tri Fajar Firmansah (23 th) hingga korban meninggal dunia.

Diduga pengeroyokan yang terjadi di Wilayah Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Sleman tanggal 25 Juli 2022 lalu, dilakukan lebih dari dua orang, sehingga polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan tersebut.

Dua orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Tri Fajar Firmansah (23) warga Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok Sleman yang ditangkap polisi Satserse Polres tersebut, adalah FDAP (26) warga Kapanewon Depok Sleman dan AC (24) warga Piyungan, Kabupaten Bantul. Keduanya tercatat sebagai karyawan swasta di perusahaan yang berbeda.

Menurut Kaur Bin Ops Satserse Polres Sleman Ipda Safiudin, pengroyokan tersebut berawal saat korban bersama temanya nongkrong di seputaran Mirota Babarsari Sleman, yang tiba-tiba datang beberapa orang dari arah barat mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Sejumlah orang tersebut langsung menghampiri korban, dan karena ketakutan, korban bersama teman-temanya langsung lari hingga terjadi kejar-kejaran.

Dalam pengejaran itu, korban terjatuh yang kemudian dikeroyok oleh rombongan tersebut sampai pingsan ditempat. Kemudian rombongan meninggalkan korban, dan oleh warga sekitar korban dilarikan ke rumah sakit Harjo Lukito Sleman. Namun selasa 2 Agustus lalu, korban menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Kepada penyidik, FDAP dan AC mengaku nekat melakukan pengeroyokan, karena saat itu melihat sejumlah orang berada di tepi jalan mengacung-acungkan senjata tajam jenis pedang, sehingga rombongan pelaku berhenti dan mengejar orang-orang yang berada di tepi jalan tersebut.

Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Karena pengroyokan yang menyebabkan tewasnya Tri Fajar Firmansah ini diduga pelakunya banyak dan melarikan diri, maka Polisi terus melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap Tri Fajar Firmansah tersebut.

“Kami berharap orang-orang yang merasa melakukan pengeroyokan terhadap Tri Fajar Firmansah, segera menyerahkan diri. Apabila tidak, polisi Polres Sleman dibantu aparat Polda DIY akan terus mengejarnya,” kata Safiudin. (Brd)