SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan tujuh tersangka pengeroyokan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025. Peristiwa ini terjadi di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, pada Oktober 2024 dan kini berhasil diungkap setelah penyelidikan mendalam.
Korban, Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, mengalami sejumlah luka serius, termasuk lebam di mata kanan, luka lecet di kepala, leher, pelipis, lutut, dan jari kaki kiri.
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37). Mereka diduga melakukan pengeroyokan setelah musyawarah yang awalnya bertujuan membahas kehilangan sepeda motor justru berubah menjadi adu emosi karena salah satu tersangka merasa dituduh mencuri.
“Setelah laporan masuk ke Polsek Banyuputih, tim Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., Sabtu (10/5/2025).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan satu buah jaket yang digunakan saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.