SITUBONDO – Menanggapi pemberitaan di Radar Situbondo pada 16 Oktober 2024, berjudul “Belum Juga Ada Titik Terang – Empat Tahun Berlalu, Kasus Pemerkosaan oleh Tujuh Orang Jalan di Tempat”, Polres Situbondo Polda Jatim memberikan klarifikasi resmi.
Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud bukanlah seperti yang diberitakan. Menurutnya, laporan yang masuk ke Polres Situbondo pada 30 Juni 2021 hanya melibatkan dua terlapor, yakni RDR (21) dan NAY (17), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dugaan peristiwa tersebut terjadi antara Desember 2020 hingga Januari 2021 di Kecamatan Arjasa.
Proses penyidikan mengalami perkembangan signifikan pada 21 Juli 2023, saat status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada 3 Agustus 2023, dilakukan tes DNA terhadap kedua terlapor, yang hasilnya menunjukkan bahwa mereka bukan ayah biologis dari anak korban.
Selain itu, klaim yang menyebut ada tujuh terlapor dinyatakan tidak benar. Berdasarkan hasil gelar perkara, hanya dua orang yang terlibat, dan perkara tersebut telah dihentikan (SP3), dengan surat resmi disampaikan kepada pihak pelapor.
“Kami tetap membuka ruang bagi pelapor yang merasa dirugikan oleh keputusan SP3 untuk mengajukan upaya hukum. Jika ada bukti baru terkait identitas terlapor lain, silakan melapor kembali ke Unit PPA Polres Situbondo,” ungkap Iptu Achmad Soetrisno. Jumat (18/10/2024).
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya selalu berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan berkeadilan, meski di tengah tingginya jumlah laporan yang masuk.
Ia juga berharap media dapat berperan dalam mendukung proses penegakan hukum dengan menyajikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat.