SITUBONDO– Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Polres Situbondo kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil disita dari sejumlah tempat hiburan. Sabtu (28/9/2024).
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan, menyatakan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu “penyakit masyarakat” yang menjadi prioritas untuk diberantas, terutama karena dampak negatifnya terhadap generasi muda. “Miras ini menjadi atensi kami, dan kami akan terus melakukan razia untuk memberantasnya,” tegas Kapolres Rezi Darmawan.
Dalam operasi kali ini, patroli skala besar yang dipimpin KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan dilaksanakan sekitar pukul 22:15 WIB, melibatkan 20 personel yang dibagi menjadi 3 tim. Patroli menyasar hotel, kafe, toko, warung, dan lokasi lain yang dicurigai menjual minuman keras ilegal.
Hasilnya, sebanyak 225 botol miras dari berbagai merek berhasil disita dan diamankan di Mako Polres Situbondo. “Para penjual miras telah kami data dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah mengedarkan atau menjual minuman keras tanpa izin,” jelas Kapolres Rezi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penjualan atau pesta miras.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan kepada kami jika ada indikasi penjualan atau konsumsi miras di lingkungannya,” pungkas Kapolres Rezi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga Situbondo tetap aman, serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk miras ilegal.