Portal Jatim

Polres Situbondo Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi, Lima Pelaku Diringkus

Redaksi
69
×

Polres Situbondo Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi, Lima Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini
konferensi pers di Lobby Mapolres Situbondo, Senin (09/09/2024).

SITUBONDO – Tim Satuan Reskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, serta menangkap lima tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Penangkapan ini diiringi dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah truk tangki berwarna biru, jerigen berkapasitas 30 liter, kendaraan roda tiga, mesin pompa, dan mesin penyedot. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Situbondo, Senin (09/09/2024).

“Anggota Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar pada 4 September lalu, dan sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Rezi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan para tersangka tengah melakukan transaksi ilegal BBM subsidi di lokasi tersebut.

Kapolres Rezi menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memalsukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan. Mereka membeli bio solar di SPBU Kecamatan Panarukan seharga Rp 6.800 per liter, lalu menjualnya ke pelaku lain dengan harga Rp 7.300 per liter, sebelum dijual lagi ke pasaran dengan harga Rp 7.800 per liter.

“Dari lima tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda. AP bertindak sebagai pengepul, MR sebagai sopir truk tangki, AAM sebagai kernet truk, MFR sebagai pembeli BBM dari pengepul, dan R sebagai penjual BBM ilegal ini,” lanjut Kapolres.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga menyebutkan bahwa para tersangka telah menjalankan aksinya selama empat bulan terakhir. Atas tindakan ini, mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga:  Situbondo Berganti Nakhoda, AKBP Rezi Dharmawan Akan Pimpin Polres Situbondo

“Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya, agar tidak merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres Rezi.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.