SITUBONDO – Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di Situbondo kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RA (19), warga Kecamatan Kapongan, yang kedapatan mengedarkan ratusan butir Pil Trex.
RA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah di Kampung Karang Malang, Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Rabu malam (16/4/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi Okerbaya di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi total 120 butir Pil Trex, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan.
“RA diamankan usai diduga kuat baru saja melakukan transaksi. Barang bukti langsung kami sita dan tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Sabtu (19/4/2025).
RA dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta atau Pasal 436 ayat (1), (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa peredaran Pil Trex menjadi perhatian serius jajarannya. Ia mengapresiasi kinerja cepat Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pil Trex sangat merusak generasi muda. Kami pastikan tidak akan memberi ruang bagi pengedar. Polres Situbondo berkomitmen memberantas peredaran Okerbaya hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.