SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Polda Jatim, berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Semeru 2025. Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 26 Februari 2025 di wilayah Kecamatan Banyuputih.
Insiden bermula saat para pelaku berada di salah satu angkringan. Pelaku W merasa tersinggung terhadap korban, dan dalam keadaan terpengaruh alkohol (arak), terjadilah pengeroyokan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada tiga pelaku dalam kasus ini, yakni W (masih buron), LJP (26), dan DAR (27). Ketiganya melakukan kekerasan terhadap Lukman, warga Desa Sumberanyar. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di dahi, kepala, lecet di hidung, serta luka di leher.
“Dua dari tiga tersangka, yakni LJP dan DAR, ditangkap pada 7 Mei 2025 di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar. Keduanya kini diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan,” ungkap AKP Agung Hartawan pada Kamis (8/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Sementara satu pelaku lain, W, masih berstatus DPO. Kami sudah mengimbau pihak keluarga untuk menyerahkan yang bersangkutan, dan Tim Resmob terus melakukan pencarian,” tutupnya.