Portal JatengHukum dan Kriminal

Polres Semarang Bekuk Residivis Mengaku Polisi

Portal Indonesia
×

Polres Semarang Bekuk Residivis Mengaku Polisi

Sebarkan artikel ini
Residivis mengaku polisi dibekuk Polres Semarang (Ist)

SEMARANG -Aksi kejahatan jalanan kembali menggegerkan warga Kabupaten Semarang. Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Semarang setelah nekat menyamar sebagai anggota polisi dan memeras pengguna jalan—khususnya pengendara motor wanita.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025), Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak November 2024, dengan total sembilan korban perempuan. Modusnya: menghentikan korban dengan alasan telah menyerempet keluarganya, lalu memaksa korban menyerahkan barang berharga yang diklaim sebagai “barang bukti”.

“Pelaku mengincar pengendara roda dua berpelat luar kota yang membawa tas ransel. Dengan mengaku sebagai anggota Polri, dia menghentikan korban dan menuduh mereka menyerempet saudaranya. Selanjutnya, pelaku meminta pertanggungjawaban dalam bentuk barang berharga korban,” terang Kapolres.

Aksi pelaku dilakukan di siang hari, terutama di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro, serta satu TKP di wilayah Pakopen, Bandungan. Dari seluruh korban, kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Salah satu korban terbaru, Dessy (18), warga Kaloran, Temanggung, melaporkan kejadian pada 17 April 2025. Ia diikuti dari Ungaran hingga Bandungan, dan sempat digiring ke SPBU Jalan Diponegoro. Setelah berpura-pura ingin mengantar korban pulang, pelaku melarikan diri di wilayah Pasar Jimbaran.

Pelaku akhirnya ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di Kendal. Dari tangan UR, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion AB 2575 PA, helm hitam, HP Redmi Note 13, tas ransel, dan perhiasan hasil rampasan. Beberapa barang lainnya sudah dijual kepada rekannya yang kini tengah diselidiki.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku ternyata merupakan residivis dengan dua kasus berbeda—pernah terlibat kasus persetubuhan di Kudus tahun 2015 dan kasus penipuan di Demak tahun 2020. UR baru bebas dari Rutan pada Desember 2023.

Baca Juga:
Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 4 Santriwatinya, Mantan Ketua DPRD Magelang Divonis 15 Tahun Penjara

Kapolres Semarang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku aparat namun bertindak mencurigakan. “Jangan mudah percaya. Jika ada kejadian serupa, segera hubungi Call Center 110,” tegas AKBP Ratna.

Pelaku UR kini dijerat pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman-hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Ag’s)