PURBALINGGA – SG (52), Ditangkap Polres Purbalingga diduga terlibat kasus perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong. Pelaku diamankan berikut barang buktinya.
“Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka kasus perjudian jenis togel yang terjadi di sebuah rumah di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kaurbinops Satreskrim didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kani 1 Satreskrim Ipda Uky dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (12/11) siang.
Lebih lanjut Ipda Win Winarno mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penjualan togel di wilayah Kecamatan Bukateja.
Informasi tersebut kemudian direspon dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman pada Kamis (23/10) malam.
“Dari hasil pendalaman akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berikut barang bukti kasus perjudian jenis togel tersebut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp. 92 ribu, satu lembar kertas rekap berisi angka pasangan judi togel pembeli dan nominal yang ditaruhkan, dua bandel kertas untuk menulis angka yang diserahkan ke pembeli.
Kaurbionps menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang Perjudian Jo Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara. (Dar)