PROBOLINGGO – Satnarkoba Polres Probolinggo kembali mencetak keberhasilan dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, seorang residivis berinisial RA (43), warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan di pinggir Jalan Raya Probolinggo-Lumajang, Desa Jorongan, Kecamatan Leces.
RA, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Sampang atas kasus serupa, diduga kuat kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang seseorang yang sering melakukan transaksi di pinggir jalan. Setelah penyelidikan, kami mengidentifikasi tersangka sebagai RA,” ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, Selasa (3/12/2024).
Saat disergap, RA mencoba membuang bungkusan hitam ke tanah, namun upaya itu sia-sia. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian menggeledah tubuh dan tas selempang RA, menemukan beberapa klip sabu dengan total berat 1,29 gram, serta alat hisap (bong).
“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Nanang.
RA kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Probolinggo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan serupa untuk berpikir ulang sebelum beraksi.