BeritaHukum & KriminalKriminalPeristiwa DaerahPortal Jatim

Polres Ponorogo Musnahkan Ribuan Liter Arjo dan Pil Koplo

55
×

Polres Ponorogo Musnahkan Ribuan Liter Arjo dan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
Polres Ponorogo Musnahkan Ribuan Liter Arjo dan Pil Koplo

PONOROGO | portal-indonesia.com – Tak kurang dari 1.300 liter miras jenis arak jowo (Arjo) dan 5.000 pil koplo dimusnahkan Polres Ponorogo pada Rabu, (5/5/2021).

Barang haram tersebut adalah barang bukti tindak pidana yang para pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Ponorogo.

Pemusnahan barang bukti dilakukan Polres Ponorogo usai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupas Semeru 2021.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Muchamad Nur Aziz mengatakan dari barang bukti, pihaknya telah mengamankan sejumlah Pelaku hasil Operasi Pekat.

“Dalam Operasi ini juga melibatkan Satpol PP Kabupaten Ponorogo terkait penegakan Perda Miras. Jadi untuk yang miras, operasinya juga dikaitkan dengan Perda Miras. Yang di bawah 5 persen (kadar alkoholnya) dikenai tipiring (tindak pidana ringan),” terangnya.

Sementara itu, menurut Kasatreskoba Polres Ponorogo, AKP Fahrudianto merinci, jumlah Arak Jowo yang diamankan selama operasi adalah 900 liter.

“Sebanyak 450 liter Arjo dikemas dalam 15 jurigen kapasitas 30 liter dan 450 liter arjo dikemas dalam 300 botol plastic ukuran 1,5 liter. Selain itu, ada pula 360 botol miras jenis anggur,” rincinya.

Masih menurutnya, khusus miras jenis anggur adalah hasil operasi tahun 2020 lalu dan baru dimusnahkan hari ini karena di tahun 2020 terkendala pandemi.

“Ada 30 orang pelaku peredaran miras dan semuanya sudah disidang dan inkrah (sudah divonis di Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap),” terang AKP Fahrudianto.

Lanjut Kasat, untuk pil koplo didapatkan dari dua orang pelaku di wilayah hukum Polsek Sambit, kedua pelaku memiliki barang bukti dalam jumlah besar.

“Pelakunya juga sudah dihukum dan barang buktinya sekarang kita musnahkan,” pungkasnya. (eh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *