BeritaPortal Jatim

Polres Pasuruan Kota Bongkar Proyek Gedung TK Fiktif, Dana Desa 2019 Diduga Diselewengkan

Redaksi
133
×

Polres Pasuruan Kota Bongkar Proyek Gedung TK Fiktif, Dana Desa 2019 Diduga Diselewengkan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur secara marathon tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 di desa Kedawung Kulon, kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan. Hal itu diungkapkan dalam press release di Mako Polres Pasuruan Kota, pada Senin (25/11/2024) pagi.

Dugaan penyalahgunaan anggaran itu terkait pembangunan fiktif gedung TK PKK 2 yang terletak di dusun Joyo Mulyo, desa Kedawung Kulon, yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) yang berinisial SG berdasarkan laporan polisi nomor LP:A 28/XI/2024.

“Kita berhasil ungkap dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2019, terkait pembangunan fiktif TK PKK 2 yang terletak di dusun Joyo Mulyo, desa Kedawung kulon, kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan”, ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Davis Busin Siswara.

Dijelaskan oleh AKBP. Davis Busin Siswara, bahwa terlapor SG diduga menggunakan Dana Desa tahap 3 di tahun 2019 untuk pekerjaan pembangunan gedung TK baru kurang lebih sebesar 160.855.000 rupiah atau serapan 74% dari nilai yang dianggarkan yaitu senilai 217.015.000 rupiah.

Diketahui, bahwa dalam laporan realisasi anggaran pelaksanaan dana desa telah diterimakan pada tanggal 13 November 2019 dengan total sebesar 421.000.000 rupiah. Lalu pada tanggal 14 November 2019, anggaran khusus untuk pembangunan gedung TK itu diambil dari Bank Jatim sebesar 160.855.000 rupiah.

“Pada tahun 2019, itu tidak pernah ada pembangunan gedung baru TK PKK 2. Dari penyidik sudah melengkapi beberapa gambar dilokasi yang dimaksud, dan estimasi kerugian negara sekitar 160 juta sekian. Saat ini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP perwakilan Jawa Timur”, ungkap Kapolres.

Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian sendiri juga sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi untuk dimintai keterangan mulai dari Bendahara, perangkat desa, pihak Bank Jatim maupun suplier matrial, yang ternyata juga tidak pernah mengeluarkan nota-nota pembelian.

Baca Juga:
Berharap Mendapat Salinan BAP untuk Eksepsi, Kuasa Hukum Pihak HARVESTWAY Datangi Kejari Kota Pasuruan

“Saat ini kita juga masih proses penyidikan, untuk siapa saja yang layak jadi tersangka. Sudah beberapa kali kita melakukan pendampingan serta konsultasi-konsultasi, namun disini ada satu kejadian yang masih terjadi dan masyarakat di desa juga melaporkan hal ini kepada kita dan kita tindaklanjuti”, paparnya.

Dengan adanya perbuatan semacam itu, Kapolres Pasuruan Kota menyayangkan terutama apa yang dilakukan oleh mantan Kades tersebut. Pasalnya pihak Polres sendiri juga sudah mewanti wanti bahkan sering memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa yang baik dan benar.

“Sudah beberapa kali kita melakukan pendampingan serta konsultasi-konsultasi, namun disini ada satu kejadian yang masih terjadi dan masyarakat di desa juga melaporkan hal ini kepada kita dan kita tindaklanjuti”, jelas AKBP. Davis Busin Siswara.

Tidak hanya itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa masih ada beberapa laporan lain yang masuk baik terkait penggunaan anggaran dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) dibeberapa desa khususnya diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Dimana untuk para penyidik sendiri, saat ini juga masih terus melakukan proses pengumpulan bahan bahan serta keterangan para pihak terkait. Sementara untuk di desa Kedawung Kulon sendiri, pihak penyidik masih mengantongi satu terlapor yaitu mantan kepala desa. Dan dimungkinkan akan berkembang pada anggaran lainnya.

Seperti dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1undang2 nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah undang2 nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Harapan kita serta warning, himbauan kepada para kepala desa serta perangkat desa, agar menggunakan anggaran desa yang merupakan anggaran Negara itu harus digunakan dengan hati-hati. Kerjakan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang ada”, pungkasnya. (Ek)