Portal Sumsel

Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Narkoba Viral, MA Akui Simpan 153 Butir Ekstasi dan Terima Upah

Redaksi
98
×

Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Narkoba Viral, MA Akui Simpan 153 Butir Ekstasi dan Terima Upah

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Menanggapi informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan jebakan dalam kasus narkotika yang melibatkan MA (18), warga Desa O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Polres Musi Rawas menggelar konferensi pers di Mapolres Mura pada Selasa (28/1/2025).

Wakapolres Musi Rawas, Kompol Hendri SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga, menjelaskan kronologi penangkapan MA. Berdasarkan laporan warga, lokasi di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian menangkap MA pada Rabu (8/1/2025) dini hari, dengan barang bukti 153 butir pil ekstasi yang disimpan di celana bagian depan serta uang tunai Rp 450.000.

Menurut keterangan Kasat Narkoba, MA bertindak sebagai kurir setelah diajak AT, rekannya yang kini berstatus DPO. MA mendapat upah Rp 50.000 dan tambahan Rp 450.000 dari transaksi di Simpang F Trikoyo. Polisi masih memburu AT dan pihak lain yang terkait.

“Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelas AKP Aston.

Baca Juga:
Polres Musi Rawas Pastikan Kesiapan Gudang Logistik Pilkada 2024