Portal Sumsel

Polres Musi Rawas Tingkatkan Pengungkapan Kasus dalam Operasi Pekat I Musi 2025, Satu Kasus TPPO Terungkap

Redaksi
×

Polres Musi Rawas Tingkatkan Pengungkapan Kasus dalam Operasi Pekat I Musi 2025, Satu Kasus TPPO Terungkap

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas (Mura) mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sepanjang operasi ini, polisi mengungkap 78 kasus dengan 69 tersangka, naik dari 65 kasus dan 65 tersangka pada 2024.

Sasaran operasi meliputi kejahatan 3C (curas, curat, curanmor), premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, minuman keras, kejahatan jalanan, senjata tajam, senjata api, serta tempat hiburan malam.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis (13/3/2025), menegaskan bahwa peningkatan jumlah kasus yang terungkap mencerminkan efektivitas operasi yang berlangsung selama 16 hari.

Rincian Pengungkapan Kasus:

  • Narkoba: 8 perkara, termasuk pengungkapan di Desa Tanah Periuk yang menyeret tersangka inisial Y sebagai pengedar. Sebanyak 13 orang lainnya yang dinyatakan positif narkoba telah menjalani tes asesmen terpadu (TAT) untuk rehabilitasi.
  • Minuman Keras: 20 perkara, dengan 8 kasus sudah mendapat putusan hukum.
  • Perjudian: 5 perkara.
  • Kejahatan Jalanan: 18 perkara.
  • Premanisme: 30 perkara.

Kasus TPPO Terungkap
Selain itu, Polres Mura juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan Pasal 292 KUHP. Tersangka berinisial MR (57) dan SR (53) ditangkap di Kecamatan Megang Sakti pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan pengakuan mereka, praktik ini telah berlangsung selama delapan tahun.

Tragedi Keracunan Gas Genset
Kapolres Mura juga mengungkap musibah keracunan karbon monoksida (CO) akibat penggunaan genset di dalam rumah yang menewaskan empat anggota keluarga di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK. Insiden ini menewaskan Yayan Irama (38), Reni Hartati (35), AN (6), dan AAI (3), sementara AHI (12) selamat. Hasil laboratorium forensik Polda Sumsel mengonfirmasi penyebab kematian akibat paparan CO.

Baca Juga:
Polres Musi Rawas Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2025, Gratis dan Transparan!

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu meletakkan genset di luar rumah guna menghindari kejadian serupa.