MUARA ENIM – Tindakan tegas kembali ditunjukkan Polres Muara Enim. Kali ini, tiga lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Gelumbang dan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berhasil digerebek dalam operasi gabungan pada Senin, 15 Juli 2025.
Operasi ini melibatkan personel dari Polsek Gelumbang dan Lembak, Subdenpom, Koramil, Satpol PP, Damkar, dan Forkopimcam. Dipimpin langsung Kabagops Polres Muara Enim, Kompol Handryanto, S.E., M.H., tim menyasar titik-titik yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.
Gudang Pertama:
Di Desa Suka Menang, ditemukan lima kolam penampungan kosong, satu kolam berisi endapan BBM ilegal, satu baby tank kapasitas 1.000 liter, serta peralatan pendukung seperti kantong serbuk dan botol kecil. Barang-barang ini diduga milik dua pelaku berinisial R dan NI.
Gudang Kedua:
Di Desa Segayam, polisi mengamankan satu tangki berkapasitas 3.000 liter dan sepuluh jeriken BBM ukuran 20 liter. Pemilik tangki berinisial S kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Gudang Ketiga:
Di Dusun I Desa Lembak, meskipun tidak ditemukan aktivitas saat penggerebekan, bangunan diduga kuat pernah dijadikan lokasi penimbunan BBM ilegal. Aparat tetap membongkar gudang dan memasang spanduk larangan bertuliskan “Dilarang Keras Kegiatan Illegal Drilling” sebagai peringatan keras.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Gelumbang dan Polres Muara Enim guna mendalami jaringan dan proses hukum lanjutan.
Kompol Handryanto menegaskan, Polres Muara Enim tak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik ilegal semacam ini.
“BBM ilegal bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga ancaman nyata bagi keselamatan dan kelestarian lingkungan. Kami akan sikat habis,” tegasnya.
Masyarakat menyambut positif tindakan aparat dan berharap agar pengawasan terus diperkuat agar praktik serupa tidak kembali muncul.