LAHAT – Jajaran Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Achmad Syarif S.Psi., M.Si, bersama Kabid Kemetrologian Abdul Hakim dari Badan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPBU di Kabupaten Lahat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan takaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan standar yang berlaku.
Dua SPBU yang menjadi sasaran pengecekan kali ini adalah SPBU Bandar Agung dan SPBU Kota Raya. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bahwa volume BBM yang dijual masih dalam batas normal dan tidak ditemukan indikasi pencampuran dengan air, yang selama ini menjadi isu di masyarakat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Risky Pratama S.Trk, S.Ik, M.Ik, didampingi Ipda Achmad Syarif, menegaskan bahwa isu mengenai BBM bercampur air di SPBU Lahat tidak terbukti. “Hasil pengecekan secara fisik menunjukkan semuanya normal, baik dari segi takaran maupun kualitas BBM yang dijual,” jelasnya.
Selain memastikan kualitas BBM, tim juga memverifikasi masa berlaku tera (pengukuran alat ukur) di SPBU. Tera ini berfungsi untuk memastikan bahwa mesin pompa BBM memberikan takaran yang sesuai dengan regulasi.
Kabid Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lahat, Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa delapan SPBU di Kabupaten Lahat telah diperiksa dan status tera-nya masih aktif. “Kami juga telah melakukan pengawasan terhadap alat ukur takar, timbang, dan perlengkapannya, termasuk Pompa Ukur BBM dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKt), pada 3 hingga 7 Maret lalu,” terangnya.
Abdul Hakim juga mengimbau pemilik SPBU untuk melakukan tera secara berkala, minimal setahun sekali. “Perawatan mesin pompa BBM sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan volume yang bisa merugikan masyarakat,” tambahnya.