KEBUMEN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (39), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian online. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan HM Sarbini, Kebumen, tempat tersangka bekerja.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA beserta barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita uang tunai dan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk menjalankan judi online jenis “Hongkong”.
Menurut pengakuan MA kepada polisi, dirinya menyediakan layanan taruhan judi online melalui aplikasi di ponselnya. Para pelanggan datang langsung kepadanya untuk membeli angka taruhan. (PJ)