Portal Jatim

Polres Jember Kembali Tangkap Tersangka Pembunuhan Yang Buron Selama 8 Tahun

Redaksi
×

Polres Jember Kembali Tangkap Tersangka Pembunuhan Yang Buron Selama 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Jember penangkapan tersangka kasus pembunuhan pada tahun 2017.

KOTA MALANG – Seorang warga Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro yang berinisial TO (38Th) diringkus jajaran Polres Jember karena terkait pembunuhan pada tahun 2017 lalu. Kamis (22/05/2025)

Penangkapan TO diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP. Bobby A Condroputra yang didampingi oleh Wakapolres Kompol. Ferry Darmawan dalam Konferensi Pers siang tadi.

Dalam keterangannya, AKBP. Bobby menerangkan jika TO ditangkap karena terbukti ikut melakukan tindak Kejahatan pembunuhan kepada SA (50Th) warga Yosorati Kecamatan Sumberbaru Jember.

” TO ini adalah satu dari lima pelaku pembunuhan terhadap SA pada tahun 2017 lalu. Peristiwa pembunuhan diawali adanya isu korban adalah dukun santet “.

Kapolres Jember juga menyampaikan jika SA dikenal sebagai orang pintar atau dukun pengobatan orang sakit dan bukan dukun santet.

” Tindak Kejahatan pembunuhan terhadap korban juga dipicu meninggalnya anak salah satu pelaku yang diduga disantet oleh korban. Kemudian timbullah niatan dari kelima pelaku untuk menghabisi nyawa korban “. Ungkap orang nomor satu di Polres Jember ini.

Lebih lanjut Bobby juga menyatakan jika peristiwa pembunuhan tersebut terjadi setelah 40 hari kematian anak salah satu tersangka.

” Pembuahan brutal dan sadis tersebut terjadi pada pukul 02.00 wib dirumah korban. Awalnya korban dipukul kayu oleh salah satu tersangka, kemudian korban dianiaya secara membabi buta oleh kelima pelaku “.

Kapolres Jember juga mengatakan jika tersangka Neman dan ED telah terlebih dahulu ditangkap serta sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

” Saat ini kami terus mengejar dua tersangka lagi yang telah ditetapkan sebagai DPO. Untuk TO sendiri kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara.” Pungkasnya. (Junaedi)

Baca Juga:
Dituding Ambil Uang Celengan Masjid, Eks Ketua KPU Mamuju Laporkan ASN Kemenag Sulbar