JEMBER – Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan di beberapa daerah. Dalam operasi ini, dua tersangka diamankan beserta barang bukti sebanyak 60 karung pupuk jenis Phonska.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Kami menangkap S (41), warga Jenggawah, yang saat itu tengah mengangkut 3 ton pupuk bersubsidi untuk dijual di luar daerah dengan harga lebih tinggi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (12/03/2025).
Dari hasil pemeriksaan S, polisi kemudian menangkap tersangka kedua, MG (46), seorang pemilik kios pupuk di Wirolegi dan Karangrejo. MG diduga menjual pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari.
“Akibat ulah kedua tersangka, terjadi kelangkaan pupuk yang berdampak pada naiknya harga dan kerugian bagi petani,” tegas AKBP Bayu.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi serta aturan terkait distribusi pupuk bersubsidi. Mereka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi 60 karung pupuk bersubsidi dan satu unit truk pengangkut. Polres Jember mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di daerahnya.