Nasional

Polres Bantul Dipraperadilkan Tersangkanya

262
×

Polres Bantul Dipraperadilkan Tersangkanya

Sebarkan artikel ini
Polres Bantul Dipraperadilkan Tersangkanya
Pengacara Dadang Danie P, SH (kiri) didampingi Konsultan Hukum AM Putut Prabantoro (Foto : Bambang S/Portal lndonesia)

BANTUL – Polres Bantul dipraperadilankan oleh tersangkanya, Leohardy Fanani. Melalui kuasa hukumnya, Dadang Danie  P, SH, keputusan praperadilan terhadap Polres Bantul itu dilakukan karena dinilai banyak prosedur yang ditabrak penyidik dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.

“Pendaftaran praperadilan kami lakukan di Pengadilan Negeri Bantul pagi tadi,”  kata Dadang didampingi AM Putut Prabantoro, yang sejak awal menjadi konsultan hukum bagi Leohardy Fanani, Senin (13/12/2021).

Dadang menyebut salah satu yang disorot adalah hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Henry dan Sugeng yang diakui Polres Bantul merupakan audit independen dan kemudian menjadi alat bukti penetapan status tersangka bagi Leohardy.

Sementara itu Putut menegaskan, masyarakat Indonesia harus yakin bahwa keadilan ada di Indonesia. Sila kelima Pancasila menjamin itu. Terpenting,  baginya saat ini masyarakat korban harus  berani menyuarakan ketidakadilan melalui berbagai cara termasuk media mainstream atau media sosial,  namun tetap harus dalam koridor hukum.

Menurut Putut, masyarakat harus mendukung langkah Kapolri Jenderal  Sigit  untuk mewujudkan visi presisinyanya. Dan pilar keberhasilan presisi adalah semua anggota polri yang tanpa kecuali harus mewujudkan presisi. “Saya yakin apa yang ditegaskan Kapolri beberapa waktu lalu tentang jajarannya, akan dibuktikan. Yang diperlukan Kapolri,  menurut saya adalah masyarakat harus bersuara dan jangan takut dengan ancaman. Sekarang jaman teknologi komunikasi yang canggih. Namun semuanya harus dilakukan dalam koridor hukum,” tegas Putut,  yang juga Taprof Bidang Ideologi dan Sosbud, Lemhannas RI.

Dadang menambahkan pihaknya harus mengajukan praperadilan. Dan dari sini  diharapka dikawal pers, sehingga keadilan  akan terlihat jelas.  Karena sejak awal pemeriksaan hingga penetapan kasus tersangka Leohardy Fanani dinilai banyak kejanggalan dan kesalahan prosedur yang dilakukan Polres Bantul.

Diuraikan kesalahan prosedur antara lain, hingga kini tidak ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima kliennya.  Padahal SPDP dinilai sangat penting karena merupakan pintu gerbang dimulainya penyidikan.

“Jika tidak ada SPDP yang dikirim ke Leohardy Fanani dapat dikatakan prosedur penyidikan dan seterusnya tidak benar,” sebutnya.

Menurut Dadang, dalam proses penyidikan, ada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diacu dalam kasus ini,  yang mengundang banyak pertanyaan mengapa ada dua sprindik.

Acuan untuk pemanggilan Leohardy  untuk diambil keterangan sebagai tersangka juga disebut merujuk pada surat yang salah, yakni pemanggilan sebagai saksi dan Bukan tersangka. Meskipun demikian, proses pengambilan keterangan sebagai tersangka tetap dilaksanakan.

Dadang menyebutkan sebelum dilaporkan pada 26 Oktober 2020 di Polres Bantul, PT Pixel Perdana Jaya melalui pengacaranya Pitoyo SH, MH dari Law Office Alianto Wijaya SH, MH & Rekan pada 24 Agustus 2020 telah mengambil paksa sertifikat tanah dan bangunan milik Lusi Harianto yakni isteri dari Leohardy Fanani pada 24 Agustus 2020. Fakta pengambilan paksa sertifikat itu diabaikan oleh penyidik.

Nilai kerugian yang diderita PT Pixel Perdana Jaya atas perbuatan Leohardy periode Tahun 2016 – 2019 juga berubah-ubah. Dalam Berita Acara Serah Terima Penyerahan Sertifikat 24 Agustus 2020 dikatakan kerugian PT Pixel Perdana Jaya sebesar Rp 5,5 miliar dan kerugian ini ditegaskan lagi oleh Pitoyo SH pada 29 Oktober 2020 bahwa kerugian Rp 5,5 miliar berdasarkan audit internal. Ketika dilaporkan ke Polres Bantul pada 26 Oktober 2020 kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 3 miliar.

Namun ketika Leohardy diperiksa pertama kali pada 15 Maret 2021, kerugian perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar berdasarkan audit internal. Dan terakhir ketika penetapan tersangka, kerugian perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar,  hasil audit independen  dilakukan dari Kantor Akuntan Publik Henry dan Sugeng. Berdasarkan hasil audit ini, Polres menetapkan Leohardy Fanani sebagai tersangka.

Menurut Dadang hasil audit ini tidak valid karena dalam proses penentuan auditor independen Polres Bantul tidak meminta persetujuan Leohardy. Auditor yang diaku independen oleh penyidik Polres Bantul ternyata dipilih dan dibayar PT Pixel Perdana Jaya sendiri. Yang paling penting Leohardy Fanani yang katanya merugikan perusahaan tidak diwawancarai Kantor Akuntan Publik Henry & Sugeng.

Sementara Leohardy,  uang yang digunakan sebesar Rp 678 juta dan itu seharusnya sudah impas dengan diambilnya sertifikat yang nilainya Rp 1,3 miliar.

Dadang menganggao kasus ini aneh. Ibaratnya, mengaku kehilangan mobil mewah tetapi kemudian mengaku kehilangan motor bebek.

Dan menurut keterangan yang diterima dan bisa dicek kebenarannya bahwa berdasarkan kesaksian Tian Herlambang dari KAP Henri dan Sugeng di Polres Bantul, ada permintaan dari PT Pixel Perdana Jaya untuk menunjuk auditor independe dan ahli. Untung Riski Nugroho dari KAP Henri dan Sugeng yang melakukan audit untuk mengetahu kerugian dari 27 April sd 7 Juni 2021. “Bagaimana menentukan kerugian jika Leohardy tidak diwawancarai karena dia adalah pemegang kunci,” katanya.

Selain Leohardy, tambah Dadang, harusnya diwawancarai adalah Florentina Silalahi, Novi Lestari, Sri Hartati dan Yohanes Trihandoko, yang adalah karyawan PT Pixel Perdana Jaya Cabang Yogyakarta. (bams)