Portal Jatim

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Lagi, Gegara Ikut Iuran Balon Udara Meledak di Ponorogo

939
×

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Lagi, Gegara Ikut Iuran Balon Udara Meledak di Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Lagi, Gegara Ikut Iuran Balon Udara Meledak di Ponorogo
Para tersangka saat digelandang di Mapolres Ponorogo

PONOROGO – Aparat kepolisian Polres Ponorogo kembali menetapkan 5 tersangka lagi soal kasus balon udara yang meledak di Dukuh Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, penetapan kelima tersangka ini merupakan pengembangan soal kasus balon udara yang meledak serta membuat salah seorang korban bernama Iqbal mengalami putus jari tangan beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya sudah ada 7 tersangka yang ditangkap. Kemudian kita melakukan pengembangan kasus dan menetapkan lagi 5 tersangka,” terangnya, Sabtu (30/4/2022).

Dirinya menambahkan, lima tersangka baru ini diantaranya berinisial H (39), S (19), TK (29), WNHR (20) dan LL (30). Semuanya juga merupakan warga Dukuh Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo,” imbuhnya.

Lima tersangka ini juga ikut iuran saat membuat balon udara pada lebaran tahun 2021. Serta iuran balon udara yang meledak kemarin. Mereka menyetorkan uang kepada pelaku yang lebih dulu ditangkap yakni berinisial AS.

“Rata-rata, mereka iuran uang Rp 50 ribu yang digunakan untuk membeli bubuk mesiu dan meracik bahan petasan. Bahkan para tersangka ini juga mengaku akan membuat balon udara disertai petasan pada lebaran tahun ini,” jlentrehnya.

Adapun barang bukti (BB) juga sama dengan yang kemarin, yaitu petasan tanpa sumbu dengan ukuran sekira 4,5 sentimeter, 7 buah potongan paralon berbagai ukuran, 1 bendel buku bekan, 4 potong balok kayu, sebuah gagang palu, plastik arang, 4 plastik pupuk KNO, 2 plastik alumunium powder dan 1238 buah selongsong petasan.

Para pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang (UU) darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 65 KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.