PONOROGO – Aparat kepolisian Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, pihaknya meringkus dua pelaku oengedar sabu. Di dua TKP yang berbeda.
“Satu pelaku berinisial DN yang kita tangkap di Jalan Untung Suropati RT 02/RW 01, Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo,” terangnya, Selasa (9/8/2022).
Sedangkan satu pelaku lain yakni berinisial RD yang ditangkap di Jalan Subokastowo nomor 49, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.
“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari DN yaitu satu plastik bening yang berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan beratkotor 0,30 gram,” imbuhnya.
Selain itu, juga satu pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,35 gram.
“Sementara dari tangan RD, kita amankan satu bungkus kertas grenjeng warna merah yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram,” bebernya.
Kedua pelaku mengaku menjual barang haram tersebut karena faktor ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo.
“Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) tentang narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.