Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Pengubah Nomor Rangka dan Mesin

21
×

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Pengubah Nomor Rangka dan Mesin

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Pengubah Nomor Rangka dan Mesin
Konferensi Pers oleh Polresta Malang Kota yang juga menghadirkan keenam tersangka.

KOTA MALANG portal-indonesia.com – Komplotan curanmor saat ini tidak lagi hanya melakukan aksi pencurian dan langsung menjual ke penadah saja.

Namun, saat ini komplotan yang meresahkan masyarakat ini juga mampu menghapus serta mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dicurinya. Seperti yang dilakukan 5 orang komplotan curanmor.

Scroll kebawah untuk lihat konten

Kelima orang itu kini harus berurusan dengan hukum setelah Anggota Polresta Malang Kota berhasil meringkusnya.

Dalam konferensi pers, pada Selasa (05/09/2023), Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si selaku Kapolresta Malang Kota menyampaikan bahwa kelima tersangka komplotan curanmor yang berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polsek Lowokwaru tidak hanya melaksanakan aksi pencurian terhadap kendaraan bermotor saja.

Dalam proses pengembangan dan penyidikan, ternyata komplotan ini juga mampu menghapus dan mengganti nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) yang disesuaikan dengan STNK serta BPKB yang mereka beli dari medsos.

Kelima tersangka ini pun punyai tugas masing-masing, dua orang berperan sebagai pemetik (mencuri kendaraan bermotor) dan tiga orang lainnya berperan sebagai penadah serta menghapus dan merubah.

“Adapun kronologinya, jajaran Reskrim Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota meringkus MS warga Lawang Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar. Setelah pengembangan, petugas juga mampu meringkus EC, AKH dan AZ di daerah Purwosari Kabupaten Pasuruan “ungkap pria yang akrab disapa Buher ini.

Buher juga menjelaskan modus operandi komplotan ini, pelaku membeli STNK dan BPKB asli dari Medsos. Kemudian menghubungi kedua pemetik untuk mencuri kendaraan bermotor yang sesuai dengan surat-surat yang telah di beli.

Setelah mendapatkan motor yang sesuai, komplotan ini kemudian menghapus Noka dan Nosin serta diganti dengan nomor yang tertera di BPKB. Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Sedangkan untuk ketiga tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 480 Juncto Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun.

“Dalam kesempatan ini, kami menghimbau untuk masyarakat yang membeli kendaraan bermotor di Medsos atau online harap memeriksakan keabsahan surat -suratnya di Samsat terdekat, agar tidak tertipu”pungkas Kapolresta lulusan Akpol 2000 ini. (Junaedi)

error: