Portal Jatim

Polisi Ringkus 9 Pelaku Pengedar Narkoba di Ponorogo

16
×

Polisi Ringkus 9 Pelaku Pengedar Narkoba di Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus 9 Pelaku Pengedar Narkoba di Ponorogo
Kapolres Ponorogo saat ungkap kasus peredaran narkoba

PONOROGO – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil meringkus sedikitnya 9 pengedar narkoba.

Penangkapan para pelaku ini merupakan operasi tumpas yang dilakukan Polres Ponorogo dalam kurun waktu tanggal 14 sampai 25 Agustus 2023.

“Kita menangkap 9 pelaku pengedar narkoba. Dimana, ada 4 pelaku yang merupakan residivis dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Dari 4 residivis tersebut, ada 3 pelaku yang pernah tiga kali mendekam di balik jeruji besi.

“Secara rinci, 8 pelaku diantaranya pengedar pil koplo dan 1 pelaku pengedar sabu,” bebernya.

Adapun barang bukti (BB) yakni sabu seberat 0,39 gram dan 16.607 butir pil ‘koplo’ jenis dobel L.

“Kita terus memerangi pengedaran narkoba di Ponorogo. Termasuk sudah melakukan sosialiasi kepada masyarakat dan pelajar,” ungkapnya.

Tersangka pengedar sabu-sabu dikenai UU nomor 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Sedangkan tersangka pengedar pil koplo dikenai UU RI nnomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (obat keras daftar G) pasal 435 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” tandasnya. (*)