Portal Jatim

Polisi Probolinggo Gagalkan Pengiriman 5000 Botol Miras Ilegal dari Bali

Redaksi
×

Polisi Probolinggo Gagalkan Pengiriman 5000 Botol Miras Ilegal dari Bali

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Polisi Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari Bali. Ratusan kardus berisi miras tersebut disita saat diangkut menggunakan truk di wilayah Kota Probolinggo. Minggu (23/02/2025) siang.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P., melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa total ada sekitar 5000 botol miras yang dikemas dalam 138 karton. “Minuman keras ini tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya, Senin (24/02/2025).

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan tim patroli Satsamapta Polres Probolinggo Kota terhadap sebuah truk kuning yang melintas di Jl. Raya Lumajang, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran. Truk tersebut dikemudikan oleh RAS (28), warga Kecamatan Tingkir, Kabupaten Salatiga.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ratusan karton berisi miras ilegal di dalam bak truk. Barang bukti langsung disita, sementara pengemudi truk diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa dari total 5000 botol miras yang disita, 4900 dikemas dalam botol kecil, sedangkan 100 botol lainnya dalam ukuran besar. Rencananya, miras tersebut akan diedarkan ke berbagai kota, termasuk Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, dan Trenggalek.

“Saat ini, sopir truk masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Kami akan terus mendalami kasus ini dan akan memberikan pembaruan informasi jika ada perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga:
Polsek Banyuglugur Gencarkan Operasi Pekat, Sikat Penjual Miras Ilegal di Bulan Ramadhan