KOTA MALANG – Warga Kota Malang digegerkan oleh aksi pembegalan yang menimpa seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Kecamatan Sukun pada Minggu (09/03/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Sukun segera mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari korban, Denis (20). Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya tindak kejahatan berupa pengancaman disertai perampasan kendaraan bermotor.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, peristiwa terjadi saat korban selesai mengantar pelanggan dan sedang menunggu orderan,” ujar Ipda Yudi, Senin (10/03/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku diduga berjumlah dua orang. Salah satu pelaku bertindak sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas motor korban, sementara pelaku lainnya menunggu di atas kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri.
“Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti, tim Satreskrim langsung melakukan penelusuran. Saat ini kami fokus mengejar pelaku pembegalan,” tambahnya.
Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan satu bilah pisau di lokasi kejadian. Namun, kepolisian masih mendalami apakah pisau tersebut milik pelaku atau sudah ada di TKP sebelum kejadian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa guna mempercepat penanganan kasus kriminal di wilayah Kota Malang.