Portal Jatim

Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan di Lingkar Timur Sidoarjo

14
×

Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan di Lingkar Timur Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan di Lingkar Timur Sidoarjo

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku pencabulan (MN) terhadap N ( 25 ) Karyawan swasta asal kecamatan Candi Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release ungkap kasus pencabulan Kamis (08/07/2023) bahwa kejadian bermula saat korban jam 21.30 wib korban N
sepulang kerja menuju rumahnya
yang beralamatkan di Kecamatan Candi
dengan menggunakan sepeda motor,  sewaktu melintasi jalan di depan pergudangan Sier Jl.Lingkar Timur, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang
memepet korban dari sebelah kanan, kemudian pelaku langsung memegang payudara kanan korban dengan
menggunakan tangan kirinya” katanya.

“Selanjutnya korban terkejut dan
berteriak “MALING-MALING”
sambil mengejar pelaku dibantu
oleh pengendara lain, tidak lama
kemudian pelaku terjatuh dan
selanjutnya pelaku diamankan petugas ” ucapnya.

“Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat yang dikendarai pelaku ” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP Barang siapa dengan sengaja
melanggar kesusilaan di muka
umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun 8 ( delapan ) bulan Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Setiap orang yang melakukan
perbuatan seksual secara fisik yang di tujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam
maupun di luar perkawinan dengan Ancaman Hukuman : Hukuman
pidana penjara paling lama 12
(duabelas) tahun.