SIDOARJO I Portal-indonesia.com Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama balai BKIPM Surabaya serta Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman baby lobster senin ( 8/3/2021) di Bandara juanda.
Sedangkan dalam press release Rabu ( 10/3/2021) Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan ” Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 5 pelaku , sedangkan awal dari penangkapan ini dari informasi adanya pengiriman bibit baby lobster ke batam melalui udara Terminal 1 bandara internasional juanda , Sidoarjo menuju Batam ” jelas Wahyudin .
Sementara itu polisi berhasil mengamankan pertama dua orang (AJ dan ST), berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper di dalamnya ada 33 kantong plastik transparan berisikan masing-masing kantong 1.000 baby lobster dari Bandara Juanda ke Batam. Dari total 33 ribu baby lobster tersebut, dengan rincian 31 ribu baby lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara, dengan nilai total 5 milyar.
Ia menambahkan ” tim kami terus melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar dari tempat karantina baby lobster dari Mojokerto ke Bandara Juanda, serta satu tersangka lagi IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya,” urai Wahyudin.
Dari pengungkapan kasus ekspor baby lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha. Serta penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini .
Sedangkan Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin, menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor benih Lobster ditutup. Serta seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.
Sementara tersangka dapat dikenai ancaman hukuman 8 tahun Penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no. 45 tahun 2009.