PALI SUMSEL — Seorang terduga pelaku pengedar Narkoba di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Redhoansyah (19), berhasil disergap oleh anggota Sat Reskoba Polres PALI.
Dalam penyergapan tersebut, terduga sempat melarikan diri dari sergapan Satnarkoba Polres PALI. Sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota Sat Reskoba dengan terduga pelaku pengedar Narkoba di jalan Boden Desa Tanah Abang Utara, kecamatan Tanah Abang, kabupaten PALI pada Rabu (13/9/2023) kemarin.
Namun meskipun demikian, berkat keahlian dan kesigapan dari petugas, satu dari dua terduga pelaku diduga pengedar narkoba ini akhirnya berhasil dibekuk oleh anggota Sat Reskoba Polres PALI.
Diketahui, terduga pelaku merupakan warga yang tinggal di Jalan Pembangunan, Gang Cempaka RT 006 RW 003 Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dari hasil penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, Satreskoba Polres PALI menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang di duga didalamnya narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram.
“Barang itu rencananya akan diedarkan terduga pelaku ini bersama temannya yang jadi DPO di Desa Benakat Minyak Talang Ubi,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH kepada wartawan, pada Kamis (14/9/2023).
Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi diduga ada transaksi narkoba di Boden Desa Tanah Abang Utara, kita langsung melakukan penyelidikan, setibanya di TKP anggota kita melihat dua orang laki laki mengendarai sepeda motor.
Kemudian anggota Sat Reskoba langsung memberhentikan pengendara motor tersebut dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di Desa Tanah Abang Utara. Sememtara temannya berhasil melarikan diri.
“Satu dari dua terduga tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres PALI untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (Lidian Heri)