Berita

Polda Sulbar Tetapkan Dua Oknum Polisi sebagai Tersangka Pengeroyokan Kader HMI

Redaksi
57
×

Polda Sulbar Tetapkan Dua Oknum Polisi sebagai Tersangka Pengeroyokan Kader HMI

Sebarkan artikel ini

MAMUJUKepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan dua oknum polisi berpangkat Brigadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ramli, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra.

Peristiwa ini terjadi di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mateng (IPM Mateng), Jl. Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Mamuju, pada Rabu malam (1/1/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 57 personel Polri, khususnya Bintara Angkatan 51 lulusan tahun 2024, terkait insiden tersebut.

“Kejadian ini berawal dari perilaku anggota kami yang dianggap tidak menghargai, sehingga terjadi cekcok yang berujung pemukulan dan diduga pengeroyokan. Saat ini, kami telah memeriksa 57 personel,” jelas Kombes Pol Agus Nugraha, Senin (6/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 11 personel dinyatakan terduga pelanggar, dengan 10 di antaranya ditempatkan di Penahanan Khusus (Patsus) Polda Sulbar, sementara satu lainnya masih dirawat di rumah sakit akibat luka pada tangan.

Barang Bukti dan Saksi
Dalam penyelidikan, sebanyak 20 saksi telah diperiksa, terdiri dari 7 saksi masyarakat dan 13 anggota Polri yang berada di lokasi kejadian. Polda Sulbar juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Rekaman CCTV dalam micro memory merk Sandisk 256 MB.
  • Satu lembar kaos hitam, celana jeans hitam, dan jaket hijau milik korban.
  • Dua lembar kaos milik anggota Polri.
  • Hasil visum korban.

Dua Tersangka Ditetapkan
Kombes Pol Agus Nugraha mengonfirmasi bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21).

“Hingga saat ini, dua tersangka telah ditetapkan karena memenuhi unsur pembuktian. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah berdasarkan analisis lebih lanjut terhadap rekaman CCTV,” ungkapnya.

Baca Juga:
PMII Mamuju Desak Polda Sulbar Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana oleh Kades Onang

Polda Sulbar berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Propam guna memastikan seluruh pelaku yang terlibat di lokasi kejadian mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban, Ramli, merupakan warga Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, sekaligus kader HMI yang aktif di wilayah tersebut.