BATAM – Polda Kepri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap 19 kasus narkoba dan menangkap 26 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Rabu (26/3/2025).
Dalam konferensi tersebut, turut hadir perwakilan dari Bea Cukai, BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Granat Kepri, serta Balai POM Batam yang turut berperan dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kepri.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Sabu kristal: 94.519,69 gram (94,5 kg)
- Ekstasi: 4.043 butir
Salah satu kasus terbesar dalam pengungkapan ini adalah penyitaan 93,3 kg sabu yang diselundupkan melalui perairan Lagoi. Berkat kolaborasi antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Narkoba Polda Kepri, jaringan narkotika internasional yang mencoba memasukkan barang haram dari negara tetangga berhasil digagalkan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Polda Kepri bersama instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi untuk menutup jalur penyelundupan narkoba di perairan Kepri,” tegas Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.