Portal Jatim

Polda Jatim Bongkar Jaringan Miras Ilegal, 2.940 Karton Tanpa Pita Cukai Disita

Redaksi
112
×

Polda Jatim Bongkar Jaringan Miras Ilegal, 2.940 Karton Tanpa Pita Cukai Disita

Sebarkan artikel ini
Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat memaparkan kasus pengungkapan miras ilegal dalam konferensi pers.

KOTA MALANG – Mendukung program Asta Cita Presiden RI, Ditreskrimsus Polda Jatim bergerak cepat mengungkap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa minuman beralkohol. Pada Jumat (08/11/2024), Kombes Pol. Budi Hermanto, Dir Reskrimsus Polda Jatim, membeberkan penemuan besar ini.

Menurut Kombes Budi, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Ditreskrimsus Polda Jatim dengan Dittipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jatim 1, serta Polisi Militer Kodam V/Brawijaya.

“Dari tiga lokasi gudang di Benowo, Tanjung Sari Surabaya, dan Cerme Gresik, kami berhasil menyita 2.940 karton miras ilegal senilai sekitar 17 miliar. Miras ini tidak memiliki pita cukai MMEA dan diduga palsu,” jelasnya.

Kombes Budi menegaskan komitmennya mendukung Asta Cita Presiden RI dengan langkah cepat dan tepat, serta memprioritaskan penindakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran cukai.

“Kami terus berfokus pada pencegahan dan pemberantasan mulai dari kasus korupsi, penyelundupan, hingga peredaran pita cukai palsu,” pungkas mantan Kapolresta Malang Kota ini.

Baca Juga:
Diduga Tol Probowangi Disuplai Material Tambang Ilegal, Para Penambang Dipanggil Polda Jatim