Hukum & KriminalPortal DIY

Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja

1
×

Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja

Sebarkan artikel ini
Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja
Polda DIY amankan ganja dari Aceh (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Dengan kejelianya, aparat Reserse Narkoba Polda DIY menemukan ladang ganja seluas 7 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 ribu batang pohon ganja siap panen.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, pengungkapan ini merupakan hasil penangkapan seorang tersangka berinisial HP (31) warga Kapanewon Ngemplak, Sleman, 18 Juli lalu. Dari tangan HP aparat berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 224 gram.

Kepada aparat, tersangka HP mengaku memesan paket ganja dari media sosial untuk diedarkan secara online. Tersangka diketahui telah melakukan pemesanan sebanyak lima kali, sejak Februari hingga Juli 2022.

Paket ganja tersebut dikirim melalui paket jasa pengiriman. Dari hasil koordinasi dengan jasa ekspedisi diketahui pengirimnya berasal dari Medan, Sumatera Utara. Tim kemudian berangkat ke Medan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial ES (36).

“Jadi pada saat itu yang bersangkutan hendak mengirim paket di sebuah kantor ekspedisi di Medan. Pada saat itu tim langsung melakukan penangkapan dan dari keterangan tersangka, yang bersangkutan diperintah oleh saudara AA (47),” terang Bayu.

Bayu melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka AA diperoleh informasi jika ganja tersebut didapat dari US (53). Tersangka US sendiri mendapatkan ganja dari kelompok yang berasal dari wilayah Gayo Lues, Aceh.

Dalam pelacakanya, Polisi berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 hektare di wilayah Agusen, Gayo Lues, Aceh. Namun mendapatkan lokasi ladang ganja tersebut diperlukan perjalanan antara 8-10 jam untuk mencapai lokasi ladang ganja tersebut.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 70 ribu batang pohon ganja berukuran tinggi 1,5-2 meter.

“Diasumsikan bahwa 1 kilogram ganja berisi 10 batang. Jadi dari 70 ribu batang bisa kita asumsikan bahwa jumlah yang berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan di lokasi kurang lebih sebanyak 7 ton,” bebernya.

Dari kasus ini, polisi akan menjerat ke empat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-10 tahun. Serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara 4-12 tahun. (Brd).