Hukum & KriminalPortal DIY

Polda DIY Tangkap Pengedar Narkoba untuk Malam Nataru

194
×

Polda DIY Tangkap Pengedar Narkoba untuk Malam Nataru

Sebarkan artikel ini
Polda DIY Tangkap Pengedar Narkoba untuk Malam Nataru
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda DIY, AKBP Mardiyono (baju putih) dan tiga tersangka (Foto : Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis pil trihex atau trihexyphenidyl dan sabu-sabu. Diduga narkoba tersebut akan diperjualkan menjelang malam tahun baru di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Kasubdid III Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Mardiyono, ketiga tersangka Pengedar narkoba jenis pil trihex yang berhasil ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY ini, adalah MK, DM dan BS. Tersangka MK adalah laki-laki berusia 40 tahun warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, dan dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 66.000 butir pil trihex.

Dua orang lainnya, berinisial DM, 41 tahun warga Laweyan, Surakarta dan BS, 42 tahun warga Serengan, Surakarta. Nama DM sendiri didapat setelah polisi sebelumnya menangkap BS yang kedapatan membawa dua bungkus sabu-sabu yang diaku sebagai milik DM.

Kepada polisi yang memeriksanya, tersangka MK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikontaknya melalui media sosial. Selanjutnya pil trihex tersebut oleh tersangka MK dikemas dalam paketan, per paket berisi 10 butir untuk dijual kepada para pelangganya. Demikian halnya DM,juga memperdagangkan sabu-sabu dalam paket kecil.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, ketiganya dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara.

Keseluruhan barang bukti yang disita polisi antara lain 19,06 gram sabu-sabu, 18,6 gram ganja kering, 135 butir pil alprazolam dan 134.571 butir pil trihex. (Brd)