Hukum & KriminalPortal DIY

Polda DIY Tangkap 5 Pengedar Ganja

161
×

Polda DIY Tangkap 5 Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini
Polda DIY Tangkap 5 Pengedar Ganja
Empat dari lima tersangka pengedar ganja yang ditangkap Dit resnarkoba Polda DIY (Foto : Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menggagalkan peredaran ganja seberat 7,5 kilogram. Dalam kiprahnya Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka pelakunya yg kini diamankan di Mapolda DIY.

Kelima orang tersangka yang diringkus dalam kasus peredaran barang haram tersebut adalah RD (24) warga Medan, DD (18) warga Sleman, BM (19) warga Deli Serdang, MA (51) warga Bandung, dan AS (38) warga Bogor.

Kepada awak media Kamis (6/12/2022) Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan kelima pelaku yang ditangkap tersebut merupakan jaringan lintas propinsi. Sehingga, pengungkapan kasus jaringan pengedar Narkoba Jaringan Medan-Bandung-Bogor-Yogyakarta ini mesih terus dikembangkan.

Menurut Bakti, pengungkapan ini berawal dari penangkapan 3 orang pelaku pada 21 Desember 2021. Setelah itu, polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap 2 tersangka lainnya.

Menurut rencana Ganja itu oleh para tersangka didapat dari Medan dan rencananya mau diedarkan ke daerah Bali. Namun belum sempat beredar, para pelaku keburu ditangkap di rumah kos daerah Pringwulung, Depok, Sleman.

Dijelaskan oleh Bakti, bahwa para tersangka tidak saling mengenal satu sama lain. Profesinya juga beragam dan kerap berpindah-pindah tempat.

“Jadi yang tertangkap di Bandung dan Bogor itu belum saling kenal hanya diarahkan menuju ke tersangka-tersangka tersebut. Ini kebanyakan petualang seperti backpacker seperti pendaki gunung, vespa komunitas, pecinta alam, jadi mereka tidak saling kenal, baru saja kenal,” terangnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menjelaskan, tersangka RD mendapat ganja dengan cara memesan dari Mr X sebanyak 10 kg. Mr X sendiri hingga saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun sasaran peredaran kebanyakan dari kalangan mahasiswa dan anak jalanan.

“Target peredarannya mahasiswa kemudian anak-anak jalanan, yang mampu membeli. Kalau dari pengakuannya baru sekali ini,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, kelima tersangka akan dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Brd)