Portal Jatim

PN Sidoarjo Eksekusi Tanah 5.597 m² di Janti, Pemenang Lelang Resmi Kuasai Lahan

Redaksi
×

PN Sidoarjo Eksekusi Tanah 5.597 m² di Janti, Pemenang Lelang Resmi Kuasai Lahan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan enam bidang tanah di wilayah Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Senin (10/02/2025). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang yang telah dimenangkan oleh pemohon, Samuel Marco Gunawan, melalui kuasa hukumnya Bambang Soetjipto, S.H., M.Hum, DR. Leny Poernomo, SH., ST., MH., MHum dan Deaniz Twolahif S.H .

Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, menegaskan bahwa eksekusi ini dilaksanakan sesuai dengan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo.

“Kami melaksanakan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Sidoarjo untuk melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang,” ujar Rudi.

Tanah yang dieksekusi memiliki luas total 5.597 meter persegi dan sebelumnya tercatat atas nama IR Gunawan. Setelah melalui proses lelang pada September 2024, kepemilikan tanah resmi berpindah kepada Samuel Marco Gunawan.

Namun, tanah tersebut tidak diserahkan secara sukarela oleh pemilik sebelumnya. Akibatnya, pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Sidoarjo.

Dengan demikian, Samuel Marco Gunawan secara sah menerima hak atas tanah tersebut dan diakui sebagai pemilik yang sah berdasarkan risalah lelang

Bambang Soetjipto, selaku Kuasa Hukum Samuel Marco Gunawan, mengungkapkan bahwa sebelum eksekusi, pihaknya telah mengikuti prosedur anmaning Namun, pihak termohon dan kuasanya tidak pernah hadir dalam proses tersebut.

“Kami tegaskan, di sini tidak ada sengketa. Klien kami mendapatkan tanah ini dari proses lelang yang sah. Namun, pihak termohon tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan tanah secara sukarela. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan pengosongan melalui PN Sidoarjo,” jelas Bambang.

Eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna menghindari potensi kericuhan. Hingga proses eksekusi selesai, situasi di lokasi tetap kondusif.

Baca Juga:
Ketua DPC Gerindra Situbondo: Syukur dan Doa di HUT ke-17 Partai Gerindra

PN Sidoarjo memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi telah sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga pemilik baru dapat segera memanfaatkan lahan yang telah dimenangkannya melalui lelang resmi.